Adapun gugatan yang dapat diajukan ke PTUN adalah gugatan tata usaha negara. Pasal 1 angka 11UU 51/2009 mendefinisikan gugatan yang diajukan ke PTUN sebagai permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Baca juga: Perbedaan Pencabutan dan Pembatalan Keputusan
melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).1 Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dalam UU PTUN dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta, PT Refika Aditama, 2005), Hal : 5 Negara (KTUN) yang merugikan orang atau badan hukum perdata. Ini menimbulkan
[Show full abstract] dalam acara peradilan tata usaha negara didasarkan pada ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Dalam pengertian perundang-undangan ↗, saya merujuk kepada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN). "Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan".
Contoh Sidang Penanganan Perkara Kasus Wanprestasi. andre dobiel. Bahwa berdasarkan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara gugatan ini Penggugat ajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak Keputusan TUN Nomor : 08/II/1189/2015 diterima.
administratif dituangkan dalam undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 yang kemudian telah dirubah/diperbaharui dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketiga acara pemeriksaan persidangan PTUN di atas telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU ini terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun).
Tugas Pokok Dan Fungsi. Print. Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengemban Tugas Pokok dan memiliki wewenang sebagaimana terdapat dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang isinya sebagai berikut :
Upaya Peradilan yang merupakan upaya melalui Badan Peradilan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat I, Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya Administratif yang merupakan upaya melalui instansi atau Badan/Pejabat TUN (dilaksanakan dalam lingkungan pemerintahan) terdiri dari 2 macam:
. 7mk22kvpqc.pages.dev/2207mk22kvpqc.pages.dev/7657mk22kvpqc.pages.dev/367mk22kvpqc.pages.dev/6197mk22kvpqc.pages.dev/6097mk22kvpqc.pages.dev/7217mk22kvpqc.pages.dev/2427mk22kvpqc.pages.dev/8267mk22kvpqc.pages.dev/8407mk22kvpqc.pages.dev/2697mk22kvpqc.pages.dev/6417mk22kvpqc.pages.dev/5507mk22kvpqc.pages.dev/1997mk22kvpqc.pages.dev/2237mk22kvpqc.pages.dev/145
contoh gugatan peradilan tata usaha negara